BEKASI - Seorang ayah berinisial JD (46) di Sukatani, Kabupaten Bekasi yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil kini ditangkap polisi. Aksi biadab yang dilakukan pelaku terhadap anaknya itu sejak duduk di bangku SD.
"Betul, sudah kami tahan ketika dapat informasi tersebut, si pelaku itu diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani dan dibawa ke Polres Metro Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pelecehan terhadap korban anak kandungnya berinisal DN (17) terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Kalau dari keterangan pelaku saat di usia SD ya, sudah pernah dilecehkan. Tapi melakukan hubungan waktu si korban usia sekolah SMK ini, hingga hamil tujuh bulan," tuturnya.
Seno mengungkapkan, pelaku melancarkan hawa nafsunya terhadap putri kandungnya DN di rumahnya. Pelaku juga memanfaatkan waktu saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak ada di rumah.