LAMPUNG SELATAN- Seorang ayah berinisial RA (36) di Lampung Selatan ditangkap polisi karena memperkosa putri kandungnya hingga hamil. Pelaku memperkosa karena ingin merasakan perawan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
"Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban curiga dengan perubahan tubuh korban. Selanjutnya gurunya ini melakukan test pack terhadap semua siswi, dari tes ini baru terungkap bahwa korban ini tengah hamil," ujar Dhedi saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Dhedi melanjutkan, kemudian pihak sekolah menghubungi keluarga korban untuk selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan.
"Dari situ, guru korban ini menghubungi ibunya untuk memberi tahu kondisi korban. Selanjutnya diminta keterangan oleh keluarganya dan diakui korban bahwa ayahnya yang menidurinya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban tersebut, lanjut Dhedi, pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (26/12).
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Mei 2024 lalu. RA mengaku pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap puteri kandungnya lantaran dipengaruhi minuman keras.