Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Mudik Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 15 Desember 2024 |14:08 WIB
Jelang Mudik Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember
Ilustrasi Polisi Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang pada saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 21 Desember mendatang.

“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan Minggu (15/12/2024).

Aan menerangkan, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.

“Kemudian di arteri itu ada Window Time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,” ujar dia.

Aan menambahkan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan di masa libur Natal dan tahun baru. Dia mengatakan titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement