Petugas turut mengamankan istri dan dua anaknya kurir ZM yang ikut dalam perjalanan. Namun, tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum TNI setelah dilakukan pemeriksaan.
ZM mengaku dibayar Rp4 juta perkilogram untuk mengantar barang haram tersebut. Sementara keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba. Mereka ikut untuk menghadiri undangan pernikahan di Medan.
Kendati tak ada keterlibatan anggota TNI, Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh mendukung pemberantasan narkoba di wilayahnya. Pihaknya menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.
Barang bukti 20 kilogram sabu-sabu dan mobil yang digunakan selanjutnya diserahkan ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
(Arief Setyadi )