JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri butuh waktu 109 hari untuk bisa menangkap warga negara (WN) Ukraina bernama Roman Nazarenco alias RN, yang merupakan buronan bandar besar pengendali laboratorium narkoba di Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa, setelah lab rahasia miliknya terbongkar, Roman melarikan diri ke Thailand sejak Mei 2024.
"Kita telah mengamankan pengendali, pengendali daripada kasus pada bulan Mei yaitu kasus hidroponik yang ada di basement di Bali pada bulan Mei yang waktu itu dirilis oleh Bapak Kabareskrim," kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).
"Kita ketahui bahwa RN ini adalah sebagai pengendali, dia mengendalikan. Dia lari dari bulan Mei, selama 109 hari dia berada di Thailand," sambungnya.
Mukti mengatakan, berdasarkan hasil kerja sama antara Polri dan kepolisian Thailand, RN ditangkap saat hendak melanjutkan pelariannya ke Dubai.