Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2024 |14:51 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara
Hukuman Gazalba Saleh jadi 12 tahun penjara (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Pengadilan tingkat pertama memvonis Gazalba 10 tahun kurungan badan. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun," tulis amar putusan  Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Kamis (26/12/2024).

Denda Rp500 Juta

Terkait besaran denda, PT DKI Jakarta sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. 

PT DKI juga mewajibkan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memperoleh hukum tetap. 

Apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita kemudian melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama dua tahun. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement