Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Titi Anggraini Sebut Kasus Harun Masiku Diawali Ketidakpatuhan Sistem PAW

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2024 |22:35 WIB
Titi Anggraini Sebut Kasus Harun Masiku Diawali Ketidakpatuhan Sistem PAW
Kasus Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini mengungkapkan, bahwa kasus Harun Masiku diawali ketidakpatuhan sistem pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Periode 2019-2024. Persoalan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip Pemilu proporsional terbuka yang mengutamakan suara terbanyak serta adanya indikasi favoritisme dari elite politik.

Titi menjelaskan, bahwa ada dua masalah di kasus Harun Masiku yakni pertama, adanya ketidakpatuhan pada sistem Pemilu proporsional daftar terbuka dengan suara terbanyak. Kedua adalah pemaksaan Calon Legislatif (Caleg) favorit elite.

“Yang pertama begini kasusnya berawal dari ada Caleg di Dapil 1 Sumsel yang meninggal dunia namanya Nazaruddin Kiemas ini adiknya Pak Taufik Kiemas. Seharusnya kan kalau ada caleg yang meninggal karena waktu itu meninggalnya kadung surat suara sudah dicetak. Jadi KPU membuat kebijakan suara yang diberikan kepada Nazaruddin Kiemas dianggap tetap sah tapi dihitung untuk suara partai sebagai bagian dari pembulat penentuan perolehan kursi,” kata Titi dalam dialog INTERUPSI dengan tema Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka, Kamis (26/12/2024).

Titi pun mengatakan, ketika sudah ada hasil Pemilu, otomatis suara Nazaruddin Kiemas tidak bisa dihitung lagi. Sehingga, didapatkan data bahwa Caleg yang memperoleh suara terbanyak di Dapil Sumsel 1 yang bernama Rezki Aprilia. Sementara, Harun Masiku nomor urut 6 dari 8 Caleg.

“Tiba-tiba kemudian diajukan lah uji materi ke Mahkamah Agung, ada putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019 intinya adalah Mahkamah Agung mengatakan sah suara dari Caleg yang meninggal dunia dihitung untuk suara partai,” katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement