Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan Malang, Sopir Truk Hanya Terima Upah Rp200 Ribu

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |22:15 WIB
Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan Malang, Sopir Truk Hanya Terima Upah Rp200 Ribu
Sopir truk saat rekonstruksi (foto: Okezone/Avirista)
A
A
A

MALANG - Sigit Winarno, sopir truk yang ditetapkan tersangka oleh polisi pasca kecelakaan di Tol Malang, ternyata hanya menerima upah Rp 200 ribu. Upah itu ia terima darı hasil pengiriman barang bermuatan pakan ternak seberat 11,2 ton di kendaraan truk tronton boks bernopol S 9126 UU, yang menjadi penyebab tabrakan dengan bus pariwisata rombongan bus pariwisata SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri, Bogor. 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, Sigit Winarno pria warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, itu hanya menerima upah bersih Rp 200 ribu, untuk mengirim muatan pakan ternak darı PT Chemicals Rungkut Surabaya. Pria yang bekerja di PT Rapi Trans Logistik Indonesia sejak tahun 2019, itu mulai mengambil muatannya di Krian.

"Dia memulai perjalanan dari Krian untuk mengambil barang muatan sesuai DO (Delivery Order), setelah itu dia menuju ke Malang, masuk tol Malang Surabaya," kata Putu Kholis Aryana, dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2024).

Sigit hanya dibekali uang Rp 1.018.000 sesuai penuturannya. Uang itu termasuk biaya tol, bahan bakar, dan keperluan lainnya untuk kendaraan, sehingga dia hanya menerima upah bersih Rp 200 ribu. Hal ini membuatnya memutuskan tidak membawa kernet, padahal membawa muatan pakan ternak seberat 11,2 ton, atau sesuai beban maksimal darı truk bernopol S 9126 UU.

"Pengakuan beberapa kali dia mengirim barang itu tidak menggunakan kernet, karena memang biaya yang dia terima itu cukup minim, karena sisa sisa upahnya itu berkisar 200.000, sehingga memutuskan tidak pakai kernet," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement