JAKARTA - Sebanyak 18 anggota polisi yang memeras sebanyak 45 warga negara (WN) Malaysia bakal menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan ini.
Sidang etik tersebut akan menentukan sanksi yang diberikan kepada belasan anggota Polri pelaku pemerasan WN Malaysia, yang merupakan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Minggu ini akan dilakukan sidang etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Penanganan Kasus Terus Berlanjut
Truno menegaskan, kasus yang melibatkan anggota Korps Bhayangkara itu masih terus berproses secara berkesinambungan dan transparan.
Bahkan, Polri juga melibatkan pengawas eksternal yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menangani kasus pemerasan oleh oknum polisi ini.
"Serta secara progresif dengan pembentukan desk melalui Atase Kepolisian (Polri) pada negara Malaysia," katanya.
Sanski Belum Diputuskan
Di sisi lain, Truno belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal dikenakan terhadap 18 anggota Polri tersebut. Namun Truno memastikan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas.
"Komitmen Pimpinan dan Div Propam akan menindak tegas," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim juga telah menegaskan, bahwa pihaknya bakal menggali motif pemerasan tersebut.
Abdul Karim mengatakan, hal itu perlu dilakukan, karena pemerasan kepada penonton DWP 2024 itu, melibatkan anggota dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Kemayoran.
"Kalau terkait dengan motif masih kita dalami ya, artinya ini cukup harus kita gali ya, karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja mulai dari Polsek, Polres dan Polda juga," kata Karim kepada wartawan dikutip, Kamis 26 Desember 2024.
(Angkasa Yudhistira)