Kendati demikian, Rifqi belum bisa mengungkap lebih jauh perihal omnibus law politik tersebut. Dia menyebut, hal itu harus dirundingkan terlebih dahulu dengan internalnya.
"Tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang yang berisi tentang bab partai politik, bab tentang pemilu itu sendiri, bab tentang pilkada, bab tentang MPR, DPR, DPRD, bab tentang sengketa hukum acara pemilu, dan bab-bab lain yang kita butuhkan bagaimana kita DPR punya pengalaman untuk menyusun Omnibus Law Cipta Kerja pada tahun 2022 yang lalu," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)