Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus ASDP, KPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,2 Triliun

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |16:22 WIB
Kasus ASDP, KPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,2 Triliun
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada periode Oktober-Desember 2024.


"Pada Bulan Oktober sampai dengan Desember 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2024). 


Menurutnya, puluhan tanah dan bangunan itu nilainya ditaksir mencapai lebih dari satu triliun. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement