DEPOK - Oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini pada Kamis (2/1/2025).
"Iya sudah (jadi tersangka), barusan gelar perkaranya," kata Santy saat dikonfirmasi wartawan.
Santy menjelaskan, langkah selanjutnya pihaknya akan segera memeriksa oknum anggota DPRD Depok tersebut dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya akan kita panggil sebagai tersangka, kita mintai keterangan sebagai tersangka," ucapnya.
Santy membeberkan surat pemanggilan RK sebagai tersangka baru akan dilayangkan pekan depan pada Senin 6 Januari 2025.
"Rencana dipanggil Senin (pekan depan)," ungkapnya.
(Arief Setyadi )