Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PERISKOP 2025 : Dag Dig Dug Menunggu Jadwal Pelantikan Gubernur Jakarta Terpilih

Awaludin , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |06:32 WIB
PERISKOP 2025 : <i>Dag Dig Dug</i> Menunggu Jadwal Pelantikan Gubernur Jakarta Terpilih
Balai Kota Jakarta (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merujuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 2A, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dan Pasal 22A, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. 

Namun, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, telah resmi ditunda hingga Maret 2025. Penundaan ini merupakan bagian dari keputusan pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur ke bulan Maret 2025.

Rifqi menjelaskan, diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dia juga menjelaskan, bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK. Di sisi lain, kata dia, hasil pilkada yang bersengketa di MK maupun yang tidak bersengketa, pelantikan calon terpilih harus dilakukan secara serentak. Menurutnya, itu merupakan prinsip dasar pilkada serentak.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement