Sebagai informasi, sebelas dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP asal Malaysia, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi.
"Iya sampai sekarang sudah 11 orang (disidang etik)," kata Erdi.
Berdasarkan hasil sidang etik kesebelas anggota Polri itu, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lalu, tiga anggota disanksi demosi 8 tahun dan lima lainnya disanksi demosi 5 tahun ke jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse).
(Puteranegara Batubara)