Kini laporan keluarga korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/56/1/2025/SPKT/Polrestabes/Palembang/Polda Sumsel.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan tersebut yang termasuk dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
"Laporannya sudah kami terima, saat ini laporan itu sudah diserahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.