JAKARTA - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang belum diselesaikan.
Dalam tuntutanya, kasus pertama yang diminta untuk dituntaskan KPK adalah dugaan korupsi gratifikasi pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023.
Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dijelaskan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi seperti mantan Direktur Bank Jawa Tengah Supriyanto, Direktur Asuransi ASKRIDA Hendro, Ketua Komisi D DPRD Alwin Basri, dan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Modusnya nasabah membayar premi ke asuransi AKRIDA dengan kesepakatan Bank Jawa Tengah mendapatkan cashback 15-16 persen, namun cashback dialihkan ke rekening pribadi dan dibagi-bagi ke operasional bank, pemegang saham, dan pengendali bank dengan presentase yang telah ditentukan, sehingga merugikan negara 100 miliar rupiah,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Zikri Putra Pratama dalam keterangan, Kamis (9/1/2025).
Selanjutnya kasus yang dituntut untuk segera diselesaikan KPK adalah dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara 2,3 triliun rupiah.
“Dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto disebutkan bahwa dana sebesar 500 ribu US dollar diduga dialihkan ke Pramono Anung dan Ganjar Pranowo,” ungkap Rizky.
Kasus lain yang dituntunya untuk diselesaikan adalah soal korupsi yang melibatkan Menteri Sosial, Juliari Batubara terkait penanganan dan bantuan sosial Covid-19 yang merugikan negara hingga 6,8 triliun rupiah.
Kasus itu pasalnya melibatkan beberapa perusahaan yang diduga merupakan milik mantan pimpinan Komisi III Herman Herry.