Karena itu, ketika pihak sekolah meminta untuk segera dipulangkan, maka kewajiban pihak perusahaan dan travel perjalanan untuk menyediakan bus yang layak, baru boleh dipulangkan. Untuk tiga bus yang tidak layak jalan ditahan sementara dulu di Kota Batu, sampai melengkapi berkas-berkas surat dan pembenahan fisik.
"Semua sementara kami amankan sampai melengkapi berkas, termasuk semua kru pengendaranya semua kita periksa," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata Sakhindra Trans menjadi penyebab kecelakaan beruntun melibatkan 12 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu 8 Januari 2025, sekira pukul 19.15 WIB. Darı hasil pemeriksaan dokumen kendaraan bus berplat nopol DK 7942 GB itu tidak laik jalan, karena izin surat angkut, KIR, dan STNK sudah mati.
Bus diduga mengalami rem blong, sehingga terlebih dahulu menabrak trotoar di Jalan Imam Bonjol, sebelum menabrak 12 kendaraan secara beruntun sejak di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, dan berhenti di depan SMPN 3 Kota Batu.
(Angkasa Yudhistira)