SEMARANG – Seorang oknum polisi lalu lintas dari Polresta Yogyakarta, diduga menganiaya warga Gilisari Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, bernama Darso (43) hingga meninggal dunia. Istrinya, Poniyem (42), melaporkan insiden itu ke Mapolda Jateng, Jumat 10 Januari 2025, malam.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di wilayah Mijen, Kota Semarang, pada 21 September 2024 lalu. Sepekan kemudian, yakni 29 September 2024 korban meninggal dunia.
Di Mapolda Jateng, Poniyem, bercerita ketika itu suaminya dijemput 3 orang pukul 6 pagi. Saat dijemput, kondisinya sehat, namun dua jam berselang dia mendapatkan kabar suaminya sudah di rumah sakit dengan kondisi luka di kepala, lebam di pipi kanan.
“Suami (saat itu) cerita, habis dipukuli,” sambungnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyebut pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 Ayat (2) dan Ayat (3) tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Terlapornya, sementara; anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Saat melapor itu, disertakan bukti-bukti; di antaranya; hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, termasuk saksi.
“Terlapor (I) adalah anggota aktif, sementara satu dulu yang dilaporkan, tapi dugaannya ada enam orang yang melakukan penganiayaan,” sambungnya.
Dia menyebut, pelaporan itu dilakukan dalam rentang waktu yang lama, sebab keluarga sempat didatangi sejumlah orang untuk mengajak damai. Termasuk memberikan uang sebesar Rp25juta.
(Kronologi Kejadian di Halaman 2)
Dirinya menduga kuat, insiden penganiayaan berujung tewasnya Darso itu berawal dari Lakalantas yang dialami korban pada Juli 2024 silam di wilayah Yogyakarta. Darso menyetir mobil, tanpa sengaja menabrak orang. Darso bertanggungjawab membawa orang yang ditabrak itu ke klinik.
Karena tak ada biaya, Darso meninggalkan KTP sebagai jaminan, sebelum pulang ke Semarang. Mobil yang dikendarainya adalah mobil rental. Korban diketahui selama dua bulan sempat merantau ke Jakarta untuk mencari uang, karena tak ada hasil, Darso pulang ke Semarang.
Baru seminggu kembali ke Semarang, korban dijemput oleh orang-orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Mereka mendatangi rumah Darso menggunakan mobil dan menjemputnya. Ada tiga orang yang turun dari mobil, menanyakan kepada istri Darso keberadaan suaminya.
Tanpa curiga, istri memanggil Darso, sebab mengira tamu itu adalah teman suaminya. Saat Darso keluar menemui, di situlah dibawa oleh orang-orang tersebut.
Tak berselang lama, korban sudah berada di RS Permata Medika Ngaliyan Semarang, dirawat di ICU selama 3 hari, ruang perawatan biasa 3 hari dan 2 hari di rumah sebelum akhirnya meninggal dunia. Pengakuan Darso saat itu, dia dipukuli di kepala, perut dan dada.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Laporan tersebut sudah diterima SPKT Polda Jateng dan dibuatkan LP (laporan polisi), guna bahan penyelidikan atas peristiwa tersebut oleh Ditreskrimum,” ungkap Artanto kepada wartawan.
(Angkasa Yudhistira)