Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Peras Penonton DWP, 2 Polisi Didemosi 8 Tahun dan Dipatsus 30 Hari

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |06:05 WIB
Terbukti Peras Penonton DWP, 2 Polisi Didemosi 8 Tahun dan Dipatsus 30 Hari
Ilustrasi Polri. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi. 

Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement