Pelaku membunuh korban dengan tali yang ada di bawah meja samping tempat tidur korban. Tanpa pikir panjang, pelaku melilitkan tali tersebut ke leher korban dari belakang hingga membuat korban tewas di tempat.
"Setelah membunuh korban, pelaku meninggalkan lokasi dan membuang tali tersebut ke laut untuk menghilangkan barang bukti," ujar Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, Rabu (15/1/2025).
Pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti milik korban dan pelaku. Pelaku AM dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)