Towel menambahkan, laporannya telah teregister dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Januari 2025 tentang kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tertera dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 A dan atau Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022.
"Prinsipnya sudah diterima oleh pihak (kepolisian) tadi diperiksa terutama menyangkut itu tadi PDP, Perlindungan Data Pribadi, karena sudah terjadi doxing pada saya dan anak-anak dan juga pencemaran nama baik di dalamnya," pungkasnya.
(Awaludin)