Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilik Bus Pariwisata Kecelakaan Beruntun di Kota Batu Ditetapkan Tersangka

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2025 |20:58 WIB
Pemilik Bus Pariwisata Kecelakaan Beruntun di Kota Batu Ditetapkan Tersangka
Bos bus pariwisata kecelakaan beruntun di Kota Batu ditetapkan tersangka (Foto: Avirista Midaada/Okezone)
A
A
A

KOTA BATU - Pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans yang menyebabkan kecelakaan maut di Kota Batu ditetapkan tersangka. Pemilik berinisial RW (33) warga Jalan Kereta Winangun, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan, penetapan RW bos bus pariwisata Sakhindra Trans sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penetapan tersangka sopir bus berinisial MAS. Kemudian, adanya empat alat bukti lainnya yang ditemukan kepolisian, baik dari internal maupun eksternal selama proses penyidikan kecelakaan.

"Ada korelasi hubungan (antara pengemudi dan pemilik bus), sehingga hari ini kami tadi malam mendapatkan lagi tersangka RW, selaku pemilik kendaraan bus Hino DK 7942 GB," kata Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Mapolda Batu, pada Jumat petang (17/1/2025).

Bos pemilik kendaraan bus ini dijerat karena masuk pada unsur kelalaian, akibat tidak mengurus izin trayek meski izin perusahaan PT Sakhindra Cemerlang Wisata, legal dan sah. "Perusahaan legal, izin trayek tidak ada, operasional angkutan penumpang tanpa izin, dan tidak ada pengaktifan," ucapnya.

Pemilik bus dijerat dengan Pasal 311 Ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan atau 359 atau Pasal 360 KUHP.

"Pelaku dijerat dengan pidana paling lama 12 tahun penjara, dan paling banyak denda Rp24 juta," tukasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement