Dari situ, tersangka berinisial A (26) mengaku sering kali dimarahi oleh sang ibu yang membuatnya sakit hati salah satunya kepada korban yakni S.
"Sehingga pelaku suka dimarahin sama orang tuanya karena pulang malam, dia sakit hati," jelasnya.
Untuk sementara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Tetapi, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan ada tidaknya unsur perencanaan oleh tersangka.
"Kita masih ikutin dari laporan dulu ya. Nanti kalau perkembangannya mungkin bisa ke arah situ berencana," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )