JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengungkap terdapat ratusan gedung tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran gedung dari total 1.228 gedung yang memiliki delapan lantai lebih.
"Jadi untuk gedung tinggi, 8 lantai ke atas di DKI Jakarta itu ada jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, tidak memenuhi syarat 361 gedung," kata Satriadi kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Pertanyaannya tidak memenuhi syarat itu bukan berarti dia ini, tapi dalam rangka pembinaan perbaikan, perbaikan terkaitan dengan proteksi kebakaran akibat pasif," tambahnya.
Satriadi mengatakan untuk gedung dengan delapan lantai ke bawah sebanyak 333 gedung tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Ia menyebut setiap tahun Disgulkarmat melakukan pengecekan secara berkala.
"Untuk gedung menengah, rendah, 8 lantai ke bawah, jumlahnya ada 1.381 gedung, memenuhi syarat 1.048 gedung, tidak memenuhi syarat ada 333 gedung. Itu juga tadi dalam rangka pembinaan. Jadi setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut terkait dengan proteksi kebakarannya," ucapnya.
Satriadi menjelaskan standar keselamatan kebakaran gedung terdiri dari beberapa elemen mulai dari akses masuk, proteksi kebakaran aktif atau tidak, hingga Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
"Pertama terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak. Jalannya masuk ke dalam area itu bisa terjangkau atau tidak. Kemudian proteksi kebakaran aktif pasifnya berfungsi atau tidak. Seperti springkle, smoke detector, dan lainnya. Kemudian yang ketiga adalah alat evakuasi penyelamatan, seperti tangga penyelamatan harus ada dua. Kemudian yang keempat adalah MKKG," jelasnya.