BEKASI - Empat remaja tersangka kasus tawuran maut di Pebayuran, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Peristiwa itu menyebabkan satu remaja tewas akibat dibacok.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, keempat tersangka yang diamankan adalah, ARS (19), AJS (19), BR (22), sementara tersangka MFH (17) masih dibawah umur. Adapun korban meninggal dunia adalah MA (18).
"Para pelaku melakukan tawuran ini, membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA, hingga mengalami luka di bagian pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Mustofa di Cikarang, Kamis (30/1/2025).
Mustofa menuturkan, para tersangka diamankan pada Senin 27 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB. Keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
"Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan empat tersangka AJS dan MFH di wilayah Pebayuran, tersangka ARS diamankan di wilayah Cabangbungin. Sedangkan BR diamankan diwilayah Sukatani," jelasnya.