Seperti diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang pihak keluarga sebagai terlapor, mereka adalah keluarga korban. Dan dari ketiga terlapor satu orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni tante korban.
Sebelumnya kisah pilu bocah tersebut mencuat usai diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu 26 Januari 2025 dan viral. Dengan informasi itu, Kapolres Nias Selatan langsung merespons cepat turun ke lokasi dan menjemput bocah tersebut untuk dirawat.
Pada unggahan yang viral itu menyebut jika bocah tersebut disiksa oleh kakek, nenek, tante dan bapak udanya (paman) selama bertahun-tahun. Kedua kakinya dipatahkan dengan cara diinjak oleh pamannya dan tentenya sendiri.
Perlakuan sadis itu dilakukan dengan cara menutup mulutnya lalu kaki diinjak. Kisah ini pun viral dan mendapat sorotan publik.
"Ini sungguh biadab dari kecil sampai umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, nenek, bapak udanya dan tentenya," tulis akun Facebook Lider Giawa.
(Angkasa Yudhistira)