JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk serius menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024. Sebab, diduga terdapat indikasi kecurangan dalam proses pemungutan suara di Kabupaten Deiyai.
Demikian disampaikan Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote melalui kuasa hukumnya, Fatiatulo Lazira. Fatiatulo berharap MK sebagai pengawal demokrasi dapat memberi perhatian khusus dalam penanganan Perkara No. 181/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Kami minta MK sebagai sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy) memerintahkan KPU Deiyai untuk menjelaskan bagaimana proses pemungutan suara dalam Pilkada Deiyai Tahun 2024 dilaksanakan dan membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon melalui Formulir C.HASIL,” kata Fatiatulo.
Fatiatulo menjelaskan, Pilkada di Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken, di mana, sesuai Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Kemudian, hasil kesepakatan masyarakat itu diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk direkap dalam Formulir C.HASIL.
Namun, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penghitungan suara masing-masing calon. Oleh karenanya, Fatiatulo meminta agar MK memberikan perhatian serisu terhadap sengketa di Pilkada Deiyai. "Hal ini untuk memastikan bahwa pemimpin-pemimpin terpilih dalam proses pemilihan adalah pilihan rakyat, bukan pilihan dari proses yang manipulatif,” ucapnya.
Fatiatulo meminta agar MK memberikan perintah kepada KPU untuk membuktikan proses pengitungan suara. Sebab, berdasarkan fakta-fakta yang sudah diajukan sebagai bukti di MK, terdapat beberapa Formulir C.Hasil yang diwarnai indikasi manipulasi suara.
Misalnya, pada Distrik Tigi Barat Kampung Menyepa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, rincian perolehan suara paslon nomor urut 04 seharusnya hanya 175 suara, namun dijumlahkan sebanyak 275 suara. Demikian pula di Kampung Maatadi TPS 02, rincian peroleh suara paslon nomor urut 04 hanya 150 suara namun dijumlahkan sebanyak 250 suara.