Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Diminta Serius Tangani Perselisihan Pilkada Deiyai

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |19:56 WIB
MK Diminta Serius Tangani Perselisihan Pilkada Deiyai
Mahkamah Konstitusi
A
A
A

"Kami menduga kuat, manipulasi suara dalam Formulir C.HASIL ini terjadi hampir disemua TPS di Deiyai. Apalagi berdasarkan informasi dari saksi-saksi, dibeberapa kampung tidak terlaksana pemilihan", ujarnya.

Lebih lanjut, Fati menuturkan, bahwa sistem noken secara teknis  dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yang menurut hukum wajib di administrasikan oleh KPPS. 

Pertama, proses musyawarah atau kesepakatan masyarakat. Kedua, penyerahan suara oleh kepala suku kepada KPPS yang kemudian direkap dalam Formulir C.HASIL ditingkat TPS. Formulir C.Hasil itu menjadi dasar penghitungan suara paslon oleh KPU Kabupaten Deiyai.

"Kami minta MK menerapkan beban pembuktian tidak hanya kepada Pemohon, melainkan juga kepada KPU Deiyai sebagai Termohon dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak. Silahkan dibuka administrasi pemilihannya, supaya terwujud pembuktian yang paripurna," katanya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement