Seharusnya, kata Sugeng, kasus pembunuhan harus tetap berjalan meskipun keluarga korban dan tersangka sudah berdamai, bahkan dengan uang kompensasi sekalipun.
"Ini adalah kesalahan proses, harusnya tetap diproses sebagai kasus pidana, nah mengapa kemudian mandek? Ini juga apakah alat alat bukti yang ada diselesaikan, misalnya autopsi, nah ini yang harus ditanya, katanya ada, tetapi kenapa tidak dilanjutkan?" katanya.
"Jadi, di sini ada proses unprofessional conduct, tapi saya duga macetnya ini karena pemberian uang, administrasi dilengkapi hanya untuk alasan, alasan yang saya maksud adalah perdamaian dan pencabutan perkara, ini kan tidak bisa dipenuhi dalam kasus matinya seseorang," sambungnya.
Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur pada 22 April 2024.
Korban berinisial FA pun meninggal dunia usai dicekoki inex dan air sabu di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 22 April 2024. Kasus ini pun kembali mencuat pada awal 2025, di mana pihak tersangka mengaku diperas oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait kasus tersebut.
(Arief Setyadi )