Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa handphone korban yang terdapat bekas tembakan, tiga selongsong peluru ukuran 9 mm, dua butir peluru dan satu peluru di bagian paha kiri korban.
"Tersangka dijerat UU Nomor 12 tahun 51 Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat atau Pasal 340 KUHP Pidana dan atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat 1, 2 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP pidana tentang penyalahgunaan senjata api atau pembunuh berencana atau pembunuh pengeroyokan yang mengakibatkan maut ancamannya penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, pria berinisial TH (45) meninggal dunia usai menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal di Jalan Perintis, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin 3 Februari 2025.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap eksekutor utama penembakan yakni B beserta rekannya N, M dan T. Dalam kasus ini, terdapat juga dua DPO yakni D dan H yang masih diburu.
(Awaludin)