Ia menambahkan, pelaku RH alias R dan RE alias E yang menyewa kamar tersebut secara patungan. “Dua orang yang patungan. Yang satu lagi (tersangka BP alias D) dia bagian merekrut. Tugasnya hanya merekrut saja itu, mencari peserta,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 56 orang pria terkait pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di salah satu hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan diamankan. Kini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin 3 Februari 2025.