Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

300 Terpidana Mati di Indonesia Tak Kunjung Dieksekusi, Ini Alasan Jaksa Agung

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |17:45 WIB
300 Terpidana Mati di Indonesia Tak Kunjung Dieksekusi, Ini Alasan Jaksa Agung
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini, karena sejumlah kendala yang dialami.

Salah satu kendala itu, kata Burhanuddin, adalah apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).

"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, dikutip Kamis (6/2/2025).

Burhanuddin menjelaskan, mayoritas para WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kendala lain, kata Burhanuddin, saat ini banyak negara lain yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.

Untuk itu, Burhanuddin mengatakan bahwa koordinasi secara intensif terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengeksekusi WNA terpidana mati.

Burhanuddin mengakui banyak tantangan diplomatik yang juga akan dihadapi pemerintah untuk benar-benar bisa melaksanakan hukuman mati. 

"Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya Ibu (Retno Marsudi), 'Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu (dieksekusi), nanti kami akan diserangnya nanti'," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement