BUMN Pupuk juga bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah. Penerimanya antara lain dari Gapoktan, Pokdakan, pengecer, koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk. Nantinya Gapoktan, Pokdakan, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudidaya ikan.
Namun syarat penerima pupuk bersubsidi nantinya diatur dalam Peraturan Menteri secara terpisah. “Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah harus persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.”
(Puteranegara Batubara)