Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Setuju Prabowo Hentikan Sementara Proyek IKN, Terancam Mangkrak?

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |07:49 WIB
DPR Setuju Prabowo Hentikan Sementara Proyek IKN, Terancam Mangkrak?
DPR Setuju Prabowo Hentikan Sementara Proyek IKN/dok IKN
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya  menyoroti pemblokiran anggaran Kementerian PU yang mencapai 80% dari DIPA 2025 sebesar Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun. Anggaran IKN terkena pangkas dari Rp 60,6 triliun menjadi Rp 14,87 triliun.

Indrajaya mengatakan, pemangkasan anggaran itu ditujukan untuk mempercepat program makan bergizi gratis (MBG).

"Saya memahami pemblokiran ini bersifat sementara untuk prioritas Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, seperti MBG dan peningkatan kesejaht peraan masyarakat. Jadi, jangan panik, toh anggaran belanja pegawai aman," ujar Indra, dikutip Selasa (11/2/2025).

Mengacu Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, kata Indrajaya, pemblokiran dilakukan sebagai mekanisme umum yang biasa terjadi di awal tahun anggaran. Anggaran yang diblokir di luar operasional dan belanja pegawai.

Besarnya angka pemblokiran memang cukup signifikan. Tapi menurut Indra, inpres Prabowo ini out of the box.

"Ini adalah momentum evaluasi bagi kementerian/lembaga yang diblokir anggarannya, dan apakah akan berdampak buruk bagi masyarakat," terang Indra.

Ia menjelaskan, anggaran IKN itu tidak hanya di Kementerian PU, tapi juga di OIKN sebesar Rp 28,3 triliun pada APBN 2025. Dari total anggaran OIKN sebesar Rp 26,7 triliun untuk pembangunan Sarana dan Prasarana seperti pembangunan jalan, infrastruktur dasar, dan pengelolaan gedung dan kawasan.

Menurut Indra, hal terpenting soal IKN, jangan sampai karena pembangunan IKN, program-program pemerintah lainnya menjadi dihambat. Dia setuju bila dampak positif pembangunan ibu kota baru itu tidak instant (butuh waktu dan proses), karena itu pembangunannya tidak boleh grusa-grusu (terburu-buru).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement