Pada akhirnya polisi berhasil menangkap RIZ dengan barang bukti dua unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi peredaran narkoba. Mereka pun digelandang ke Polres Metro Bekasi Kota.
Dari seluruh pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 297,06 gram.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Bekasi," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)