Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Pidana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |21:30 WIB
Pakar Hukum Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Pidana
Diskusi Hak Imunitas Jaksa.
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menyoroti hak imunitas bagi Jaksa yang dinilai bisa membuat mereka 'kebal' terhadap pelanggaran tindak pidana. Jamin menilai hak imunitas yang dimiliki jaksa dalam sistem peradilan Indonesia menimbulkan kontroversi di publik.

Pasalnya dengan hak imunitas tersebut seorang jaksa dikhawatirkan mendapat 'kekebalan' hukum ketika terlibat dalam suatu tindak pidana. Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang sama dihadapan hukum yakni equality before the law.

"Hak imunitas Jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana," ujarnya dalam diskusi publik, Kamis (13/2/2025).

Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.

"Ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung," tuturnya.

"Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu," imbuhnya. 

Oleh karenanya, Jamin menyebut adanya hak imunitas itu justru bisa berdampak negatif karena rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. "Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan," jelasnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement