"Jadi tidak ada rem yang bisa dikendalikan. Sebelum KM 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraanya akhirnya membanting ke kanan dan keluar (lompat) dari kendaraanya," ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan.