PRINGSEWU - Seorang pemuda berinisial FDS (22), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menjelaskan, bahwa pelaku yang dikenal dengan sapaan Dani Cobra, diduga melakukan tindakan asusila tersebut setelah mencekoki korban dengan minuman keras.
"Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dirudapaksa," ujar Ipda Candra, Jumat (14/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu antara Juli hingga November 2024 di kediaman pelaku. Korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka.