Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban menyadari perubahan perilaku yang signifikan. Korban yang sebelumnya dikenal ceria, menjadi murung dan pendiam. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah.
"Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Ipda Candra.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.