Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Cor Mayat Pemilik Ruko di Pulogadung Usai Dikerubungi Lalat

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |02:02 WIB
Pelaku Cor Mayat Pemilik Ruko di Pulogadung Usai Dikerubungi Lalat
Ilustrasi mayat (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemilik ruko berinisial JS (69) tewas dibunuh anak buahnya sendiri, seorang kuli bangunan berinisial ZA (35). Belakangan ZA mengecor jasad JS untuk menutupi jejak pembunuhan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pelaku sebenarnya menyadari korban telah tak bernyata sejak 16 Februari 2025. Namun, pelaku membiarkan jasad korban tetap terbaring di ruko tersebut.

"Keesokan harinya (tanggal 17) tersangka mengecek lagi korban, kemudian menyeret korban ke belakang proyek dan memasukan korban di bekas saluran air," kata Nicolas, Kamis (27/2/2025).

Barulah pada 18 Februari 2025 pelaku memutuskan untuk mengecor korban. Saat itu, ZA yang mengecek mayat korban mendapati mayat tersebut telah dikerubungi lalat.

"Tersangka akhirnya melihat lalat yang sudah mengerubungi korban. Selanjutnya tersangka menutup korban dengan pasir dan membuat cor adukan semen dan selanjutnya mengecor korban, menutup lagi dengan bata," tuturnya.

 

Setelahnya, atau pada 19 Februari 2025 pelaku memutuskan untuk kembali ke rumah orangtuanya yang berada di Jawa Tengah hingga 24 Februari 2025. Pelaku memutuskan kembali ke Jakarta pada 25 Februari 2025 untuk berpura-pura seperti tak terjadi apa-apa.

Belakangan pelaku akhirnya berhasil ditangkap atas penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau 363 KUHP.

"Ancaman pidana tertingginya adalah 15 tahun penajara dan terendah adalah tujuh tahun penjara," tutup Nicolas.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement