Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Hanya Diperbolehkan Gunakan Jalur Bahu Tol Jam 18.00-20.00

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |13:00 WIB
Mobil Hanya Diperbolehkan Gunakan Jalur Bahu Tol Jam 18.00-20.00
Ilustrasi Jalan Tol. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Polisi menerapkan penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai dengan Cawang untuk mengurai kemacetan pada pukul 18.00-20.00 WIB. Polisi menyatakan, di luar jam itu, penggunaan bahu jalan tol bakal ditilang.

“Ya, tentunya (ditilang di luar jam 18.00-20.00),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat (28/2/2025).

Latif menerangkan, penindakan akan dilakukan melalui e-TLE (Electronic Trafic Law Enforcement), baik statis maupun mobile.

“Kan kita sudah menggunakan e-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat e-TLE ini. Jadi perlu kesadaran bersama ini memang. Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah,” ujar dia.

Di sisi lain, Latif menyebutkan bahwa penggunaan bahu jalan tol tersebut efektif mengurangi waktu tempuh. “Alhamdulillah. Tadinya dari kilometer 7-500 sampai dengan kilometer 1 itu ditempuh 40 menit rata-rata. Sebetulnya waktu yang sangat bisa kita efektifkan,” ujar dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement