JAKARTA — Kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang anak-anak perusahaan Pertamina bukan hanya merugikan Negara, namun juga merugikan masyarakat. Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memasukkan nilai kerugian masyarakat sebagai bagian dari penuntutan terhadap para tersangka.
Menurut Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, ada kerugian yang dirasakan masyarakat karena dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Sehingga, para tersangka jangan hanya dituntut atas dasar kerugian Negara.
“Masyarakat adalah korban utama pengoplosan produksi BBM yang menjadi salah-satu modus korupsi dalam kasus di PT Pertamina Patra Niaga tersebut,” ujar Saleh dalam siaran persnya, dikutip Senin (3/3/2025).
Saleh mengatakan, penyelesaian kasus tersebut masih fokus pada kerugian Negara, bukan pemulihan hak rakyat yang juga dirugikan. Penyidik Kejaksaan perlu mempertebal nilai kerugian materil yang dialami langsung masyarakat.
Mengingat mereka merupakan konsumen utama atas temuan modus pengoplosan BBM RON 88 atau RON 90 dalam produksi dan pemasaran BBM RON 92. “Masyarakat yang dirugikan akibat kualitas BBM yang buruk, atau kenaikan harga akibat praktik korupsi harus mendapatkan kompensasi yang layak,” tuturnya.