JAKARTA – Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan memperkuat perlindungan data pribadi di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama BPR BPRS anggota Perbarindo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Acara ini berlangsung di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa 25 Februari dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan BPR dari seluruh Indonesia, yang memenuhi syarat untuk menandatangani PKS ini.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah, menekankan bahwa industri BPR harus siap menghadapi perubahan preferensi nasabah yang semakin mengarah pada layanan digital. “Sekarang berbeda, eranya 5.0 di mana sudah artificial intelligence. ” ujar Tedy.
Ia juga menyoroti pentingnya standar sistem manajemen keamanan informasi, seperti ISO 27001:2022, sebagai langkah strategis dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga untuk melindungi industri kita dari risiko penyalahgunaan data,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPR DP Taspen, Iwan Soeroto, menegaskan bahwa PKS dengan Dukcapil yang di fasilitasi oleh Perbarindo akan memperkuat digitalisasi layanan di sektor BPR.
“Kerja sama ini memungkinkan BPR untuk melakukan verifikasi data nasabah secara langsung melalui sistem Dukcapil. Dengan KTP elektronik, BPR bisa melakukan autentikasi data nasabah secara real-time, memastikan keaslian data lebih cepat dan akurat, serta mencegah penyalahgunaan,” jelasnya.