Dia menambahkan, saat itu korban sempat menolak. Pelaku yang melihat adanya kamera langsung merampas dari tubuh korban dan pergi meninggalkan lokasi.
“Saat itu pelaku melihat korban membawa barang berharga berupa kamera dan langsung secara paksa ditarik dari tubuh korban. Setelah itu pelaku kabur,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.