Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNI Terjerat Kasus Pelecehan Seksual di Singapura, Kemlu: KBRI Beri Pendampingan

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |16:09 WIB
WNI Terjerat Kasus Pelecehan Seksual di Singapura, Kemlu: KBRI Beri Pendampingan
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan informasi mengenai WNI yang ditangkap Kepolisian Singapura diduga menjadi pelaku pelecehan seksual kepada pramugari di pesawat saat menuju Singapura pada 23 Januari 2025. 

“KBRI Singapura telah menerima informasi dari Kepolisian Singapura tentang seorang WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual di penerbangan menuju Singapura,” kata Judha dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025). 

Judha mengatakan, WNI tersebut didakwa dengan pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.

“Yang bersangkutan didakwa dengan pelanggaran Sexual Exposure dibawah Section 377BF (3) Singapore Penal Code 1871,” jelasnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement