Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bahas RUU TNI, Panglima Usul Adanya Percepatan Masa Dinas Perwira

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 13 Maret 2025 |14:14 WIB
Bahas RUU TNI, Panglima Usul Adanya Percepatan Masa Dinas Perwira
Panglima TNI Jenderal Agus saat membahas RUU TNI bersama Komisi I DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam skema baru yang direncanakan, masa kenaikan pangkat akan dipercepat, sehingga perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando. Jika sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut dipersingkat menjadi 3 tahun.

Begitu pun kenaikan dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya memakan waktu 5 tahun juga dipercepat menjadi 3 tahun. Hal demikian berlaku dari Kapten ke Mayor yang kini hanya membutuhkan 3 tahun. 

Sementara itu, masa kenaikan dari Mayor ke Letnan Kolonel yang semula 5 tahun kini diringkas menjadi 4 tahun. Dengan percepatan ini, perwira diharapkan bisa mencapai posisi komandan lapangan di usia yang lebih muda, sehingga kepemimpinan di medan tempur menjadi lebih dinamis, efektif, dan enerjik.

“Jadi komandan lapangannya muda, lebih enerjik,” tuturnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement