JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan agar revisi undang-undang nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI (RUU TNI), bisa menerapkan terkait percepatan Masa Dinas Perwira (MDP).
Hal ini disampaikan Panglima dalam pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Dalam kesempatan itu, Panglima mengungkap sebuah fakta yang membuat dirinya mengusulkan adanya percepatan MDP ini.
"Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida, dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan,” kata Agus.
Ia mengungkap, banyak perwira TNI yang memiliki potensi kepemimpinan sebagai komandan pasukan di lapangan, tapi baru bisa menjabat di usia tua. Padahal, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan. Usia pun menjadi faktor penting untuk menjalankan tugas-tugas taktis yang menuntut mobilitas dan ketahanan fisik tinggi.
Agus menjelaskan, kondisi saat ini Komandan Distrik Militer (Dandim) umumnya baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun. Sehingga ia mengusulkan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).
“Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun,“ ujarnya.