"Sudah (tersangka). Pasalnya 170 (dan atau) 338 juncto Pasal 340 (KUHP), (ancaman hukuman) 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial RIB (35), meninggal dunia usai menjadi korban penusukan orang tak dikenal di Jalan Karadenan, Kabupaten Bogor pada Jumat 7 Maret 2025.
Adapun peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, awalnya korban yang sedang mengendarai mobil diduga terserempet oleh motor pelaku di jalan.
Karena pelaku tak berhenti, korban berupaya mengejar. Usai mengejar pelaku, keduanya berhenti di suatu tempat di pinggir Jalan Karadenan hingga akhirnya terjadi penusukan terhadap korban.
(Khafid Mardiyansyah)