BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Puskemas Rawa Tembaga, yang sebelumnya viral karena memberikan obat kedaluwarsa. Adapun obat itu dikonsumsi oleh bayi berusia 8 bulan.
Tri menyampaikan kelalaian petugas dalam memberikan obat tersebut tidak dapat diterima. Sebab hal ini menyangkut nyawa seseorang. "Ini adalah masalah nyawa, dan kita tidak bisa membiarkannya terjadi lagi," ucap Tri, Jumat (14/3/2025).
Adapun, kesalahan pemberian obat ini menurut pengakuan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung, karena bidan yang tidak memeriksa tanggal kadaluarsa obat. Atas alasan tersebut, Tri meminta Kepala Puskesmas untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran obat.
"Seharusnya kan ada penghapusan jika obat tersebut sudah kadaluarsa, gunakan sistem supaya lebih otomatis, ada datanya dan tidak lagi manual," katanya.
Dalam kesempatan itu, Tri menjelaskan bahwa dua pasien yang terkena dampak obat kadaluarsa tersebut saat ini sedang dirawat di RSUD CAM Kota Bekasi. Dia memastikan bahwa pasien tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah sampai kesehatannya terjamin.