Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hampir dua Tahun, Ayah Kandung di Bekasi Tega Setubuhi Anaknya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |21:33 WIB
Hampir dua Tahun, Ayah Kandung di Bekasi Tega Setubuhi Anaknya
Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung
A
A
A

Hingga pada Januari 2025, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang selama ini dirasakan ke pihak kepolisian. Pelaku saat diinterogasi pun mengakui dengan sadar perbuatannya selama ini.

"Korban karena sudah merasa tidak tahan, melaporkan kepada pihak kepolisian dan pelaku kita amankan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. 

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement