Hingga pada Januari 2025, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang selama ini dirasakan ke pihak kepolisian. Pelaku saat diinterogasi pun mengakui dengan sadar perbuatannya selama ini.
"Korban karena sudah merasa tidak tahan, melaporkan kepada pihak kepolisian dan pelaku kita amankan," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)